Kata Darmasnyah, pokok permasalahan yang diadukan umumnya mengenai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), Restrukturisasi Kredit, Fraud Eksternal, Perilaku Petugas Penagihan, dan Persoalan Klaim. Berdasarkan catatan OJK, semua pengaduan telah ditindaklanjuti oleh Lembaga Jasa Keuangan terkait.
Dari sisi permintaan SLIK, sejak Januari sampai dengan Desember 2023, OJK Provinsi Kalimantan Selatan telah menerima total 9.521 permintaan SLIK.
BACA JUGA :
Tegas, OJK Kenakan Sanksi Denda Rp 58 Miliar kepada 104 Pelaku Pasar Modal, Pencabutan Izin hingga Pembekuan
Secara rerata, OJK memproses 36 permintaan SLIK per hari. Angka tersebut meningkat sebesar 268,13 persen yoy.
Sampai dengan triwulan IV Tahun 2023, dari 14 TPAKD yang telah terbentuk di Provinsi Kalimantan Selatan, terdapat 8 TPAKD Kabupaten atau Kota yang melaksanakan program K/PMR dengan total plafon sebesar Rp47,76 miliar dan menjangkau 4.780 debitur.
“Terdapat peningkatan penyaluran sebanyak 36,33 persen atau sebesar Rp12,7 miliar. Percepatan akses keuangan daerah melalui implementasi program TPAKD diharapkan memberikan dampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. OJK Provinsi Kalimantan Selatan mendorong seluruh TPAKD agar melaksanakan program K/PMR pada tahun 2024,” ucapnya.
Darmansyah menjelaskan, pada 4 Januari 2024, OJK Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar audiensi dengan Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Selatan untuk mendiskusikan terkait Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) di Kalimantan Selatan.
“OJK dan Anggota Satgas PASTI berkomitmen untuk semakin memperkuat sinergi dalam rangka melaksanakan kegiatan pemberantasan investasi ilegal, pinjaman online ilegal dan berbagai aktifitas keuangan tanpa izin lainnya guna melindungi masyarakat,” jelasnya.
Kalimantanlive.com/Hms OJK
Editor : Elpian







