TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Empat tersangka kasus tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Kelua Tahun Anggaran 2020 menyerahkan uang pengganti ke Kejaksaan Negeri Tabalong.
Total uang tersebut yang diserahkan para tersangka dalam perkara ini senilai Rp 145 juta sebagai pengganti kerugian negara.
“Jadi telah dilakukan pengembalian penitipan uang pengganti potensi kerugian keuangan negara,” kata Kasi Intel Kejari Tabalong, Muhammad Fadhil saat konferensi pers di Kantor Kejari setempat, Kamis (11/01/2024).
# Baca Juga :Polres Tabalong Jaga Ketat Proses Melipat Surat Suara Pemilu 2024, Tak Sembarang Orang Bisa Masuk
# Baca Juga :Tertangkap Basah Bawa Sabu 19,26 Gram, Seorang Pria Dibekuk Petugas Satresnarkoba Polres Tabalong
# Baca Juga :Bertemu Perwakilan Parpol, Kapolres Tabalong Tegaskan Tak Benar Polri Mendukung Salah Satu Pasangan Capres
# Baca Juga :Polres Tabalong Ringkus Empat Tersangka Pencuri Oli Tarfo Milik PLN, Potensi Kerugian Capai Rp 15 Miliar
Pengembalian uang pengganti ini merupakan inisiatif keempat tersangka yang sudah dilakukan penyetoran langsung ke Rekening Penitipan Lainnya (RPL) atas nama Kejaksaan Negeri Tabalong pada 04 Januari 2024 lalu.
Adapun rincian uang pengganti yang masing-masing diserahkan para tersangka yakni dari TM sebesar Rp 40 juta, IW Rp 40 juta, DY Rp 15 juta dan YS Rp 50 juta.
“Ini inisiatif dari setiap tersangka untuk mengembalikan sesuai kemampuannya sambil kita menunggu sampai tuntutan terakhir,” ungkap Fadhil.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Tabalong, Andi Hamzah K menambahkan, terkait nominal total kerugian negara atas perkara ini belum ada putusan.
“Saya rasa ini iktikad baik dari mereka untuk menyerahkan uang pengganti,” katanya.
Ditambahkannya, terkait total kerugian negara sudah dilakukan audit namun pihaknya masih belum bisa menyebutkan nominalnya.
“Hanya saja karena ini masih tahap penyidikan, saya belum bisa membuka berapa kerugiannya. Nanti ditahap selanjutnya akan kita sampaikan,” tambah Andi.(Kalimantanlive.com/ A Hidayat)
editor : NMD







