Gegara Baca Chat di Hp, Remaja di Tabalong Dihajar, Dicekik dan Dicakar Temannya

TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Nasib malang dialami seorang pemuda berinisial SU (18) warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

SU menjadi korban penganiyaan oleh temannya sendiri, pria ini berinisial AB (28) warga Kelurahan Bihara Hilir, kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan.

# Baca Juga :Polres Tabalong Jaga Ketat Proses Melipat Surat Suara Pemilu 2024, Tak Sembarang Orang Bisa Masuk

# Baca Juga :Tertangkap Basah Bawa Sabu 19,26 Gram, Seorang Pria Dibekuk Petugas Satresnarkoba Polres Tabalong

# Baca Juga :Bertemu Perwakilan Parpol, Kapolres Tabalong Tegaskan Tak Benar Polri Mendukung Salah Satu Pasangan Capres

# Baca Juga :Polres Tabalong Ringkus Empat Tersangka Pencuri Oli Tarfo Milik PLN, Potensi Kerugian Capai Rp 15 Miliar

Pelaku ditangkap petugas Satreskrim Polres Tabalong di sebuah Komplek perumahan di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak Tabalong, Kamis (11/01/2024) siang.

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Ipda Joko Sutrisno mengatakan, kejadian berawal saat pelaku bermaksud ingin menginap selama dua hari di rumah korban di Desa Maburai pada, Selasa (2/1/2024).

Pada Kamis (4/1/2024) sorenya, korban sedang berada di kamar membuka handphone milik pelaku dan mendapati ada pesan chat yang membuat perasaan korban tidak nyaman

“Setelah mendapati pesan tersebut, korban marah kepada pelaku yang saat itu berada di dapur,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (12/01/2024).

Pelaku kemudian mengejar dan mencekik korban dengan menggunakan tangan kanannya. setelah itu menampar wajah korban berulang kali.

“Korban ditarik AB ke dalam kamar, kemudian didorong dan kembali ditampar berulang kali dengan tangan terbuka,” lanjutnya.

Tidak cukup sampai disitu, pelaku juga mencakar lengan kanan dan dada korban bahkan menendang kaki kanan sebanyak tiga kali.

Korban pun memberontak dan berhasil kabur ke rumah temannya di sebuah komplek perumahan di Kelurahan Mabu’un.

“Akibat dari dugaan penganiayaan tersebut, SU mengalami luka cakar pada bagian leher dan lengan sebelah kanan, luka memar pada bagian bibir bawah dan lebam pada bagian kaki sebelah kanan,” ujarnya Joko.

Saat ini pelaku AB sudah dilakukan proses hukum di Polres Tabalong dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana.

Adapun barang bukti yang disita berupa satu lembar KTP atas nama pelaku dan satu lembar surat hasil Visum Et Repertum.(Kalimantanlive.com/ A Hidayat)

Editor : NMD