Besok, Prabowo Sapa Simpatisannya di Kota Banjarmasin, Bawaslu Kalsel: Ingat Jangan Libatkan ASN, TNI & Polri!

BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Kampanye pemilu terus bergulir di Kalimantan Selatan (Kalsel), setelah Calon Presiden (Capres) Nomor Urut 1, Anies Baswedan bertandang ke Banjarmasin, kini giliran Capres Nomor Urut 2, Prabowo Subianto yang akan menyapa barisan pendukung di Kota Seribu Sungai pada Kamis (18/1/2024).

Kedatangan Ketua Umum Partai Gerindra ini diketahui setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel menerima Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) rencana kampanye.

# Baca Juga :Ternyata Alat Peraga Kampanye yang Dirusak Sekelompok Pria di Banjarmasin Dilakukan Secara Acak

# Baca Juga :Beredar Video Aksi Sekelompok Pria Bermotor di Banjarmasin, Tebaskan Sajam ke Spanduk Alat Peraga Kampanye

# Baca Juga :Antisipasi Demam Berdarah, Dinkes PPKB Balangan Gelar Kampanye Gerakan Berantas DBD

# Baca Juga :Masa Kampanye, Ganjar-Mahfud Bakal Menyapa Kalsel Dalam Waktu Dekat Ini

Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono mengatakan kampanye tersebut akan diawasi langsung oleh pihaknya di mana kampanye dilakukan secara pertemuan terbatas di Gedung Sultan Suriansyah, Banjarmasin.

“Pada hakikatnya, harus mentaati Pasal 280 Undang-Undang Pemilu yang memuat larangan-larangan saat berkampanye agar jangan dilanggar,” ujarnya, Rabu (17/1/2024).

Seperti tidak melibatkan pihak netral, misalnya ASN, TNI dan Polri, kemudian tidak melibatkan anak di bawah umur atau bukan pemilih.

Juga dilarang membawa atau menggunakan atribut selain peserta pemilu yang bersangkutan, dan dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

“Saat ini tahapan kampanye masih mencakup pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan APK di tempat umum, serta kampanye melalui media sosial,” ungkap Aries.

Sehingga, lanjutnya untuk para peserta pada masa kampanye nanti untuk tingkat nasional dibatasi hanya 3.000 orang, kemudian untuk tingkat provinsi maksimal 2.000 orang, dan tingkat kabupaten/kota hanya 1.000 orang, sesuai yang sudah tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye. (Kalimantanlive.com/Lina)

Editor : NMD