BANJARBARU, KALIMANTANLIVE.COM – DPRD Kota Banjarbaru menggelar Rapat Paripurna di Ruang Graha Paripurna Lantai 3 Gedung DPRD Kota Banjarbaru, Senin (15/01/2024).
Rapat Paripurna ini menandai momen penting dengan pembahasan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Banjarbaru, sekaligus menyertakan Jawaban Wali Kota Banjarbaru, HM Aditya Mufti Ariffin terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi.
# Baca Juga :Serahkan Eco Office dan Eco School 2023, Wali Kota Banjarbaru Ingin Sekolah Gunakan Produk Ramah Lingkungan
# Baca Juga :Wali Kota Banjarbaru Pantau Progres Pembangunan, Komitmen Tinggi untuk Kesejahteraan Masyarakat
# Baca Juga :Sukses Panen Nila dan Kembangkan Program RT Mandiri, Wali Kota Banjarbaru Ciptakan Kemandirian Ekonomi Warga
# Baca Juga :Buka Jambore PKK, Wali Kota Banjarbaru: Tingkatkan Kinerja Kader Sebagai Garda Terdepan
Rapat Paripurna awal tahun 2024 ini juga dihadiri Wakil Wali Kota Banjarbaru dan Anggota DPRD Kota Banjarbaru.
Adapun Raperda yang menjadi fokus pembahasan kali ini melibatkan perkembangan dan kepentingan masyarakat Kota Banjarbaru.
Adapun Raperda yang diberikan pandangan oleh fraksi-fraksi DPRD yang terkait adalah sebagai berikut :
1. Raperda tentang Cagar Budaya
2. Raperda tentang Inovasi Daerah
3. Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Banjarbaru Nomor 1 tahun 2015 tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan pemukiman.
Wali Kota Aditya selain memberikan sambutan juga memberi jawaban atas pandangan yang diberikan oleh fraksi-fraksi di DPRD Banjarbaru.
Tentang Raperda Cagar Budaya yang mana Pemko Banjarbaru memprioritaskan akan membentuk tim ahli cagar budaya, dengan harapan bisa berdampak positif sebagai peneguh karakter daerah dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan menggali ilmu pengetahuan, sejarah dan kebudayaan.
Berikut juga tentang Inovasi Daerah, Wali Kota Banjarbaru menyampaikan bahwa Pemko Banjarbaru telah berkomitmen untuk berinovasi minimal satu inovasi satu SKPD setiap tahunnya.
Dan raperda tentang sarana utilitas perumahan dan pemukiman, dengan ditetapkannya Kota Banjarbaru sebagai Ibu Kota Provinsi, pembangunan di Kota Banjarbaru mengalami peningkatan, sehingga Pemko Banjarbaru melakukan penyesuaian terhadap pelaksanaan penyerahan PSU dan perlu melakukan perubahan terhadap perda nomor 1 tahun 2015 tentang penyerahan sarana, prasarana, dan utilitas perumahan dan pemukiman.
“Semoga jawaban yang kami berikan sesuai dengan harapan fraksi-fraksi, apabila masih ada pertanyaan yang belum terjawab tajam, Insha Allah akan kami jawab secara teknis dalam rapat-rapat pansus pada tahapan pembahasan,” tutupnya.(mediacenter.banjarbarukota.go.id)
editor : NMD
DPRD Kota Banjarbaru Gelar Rapat Paripurna, Bahas 3 Raperda Terkait Kepentingan Masyarakat







