Dia juga menyampaikan kepada Bupati Balangan untuk menginstuksikan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Teknis Raperda serta bagian hukum Sekretariat Daerah (Setda) Balangan untuk mempersiapkan waktu serta anggarannya.
“Baik dalam pelaksanaan rapat kerja, pembahasan, maupun pelaksanaan study banding ataupun study komperatif bersama DPRD,” ucapnya.
BACA JUGA:
DPRD Balangan Ingin UMKM Kuliner Tingkatkan Kualitas Masakan Banjar
Hal tersebut agar harapannya setiap pembahasan Raperda yang disampaikan dapat maksimal dan efektif pada pelaksanaannya dan penerapannya.
Saifullah menyampaikan bahwa secara garis besar untuk beberapa Raperda yang disampaikan merupakan Raperda yang dikhususkan untuk Kabupaten Balangan, yaitu Raperda tentang pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat.
“Hal ini menurut penilaian kami bahwa keberagaman masyarakat adat di Kabupaten Balangan perlu untuk mendapat pengakusan serta perlindungan, sehingga dapat menjaga kelestarian masyarakat adat itu sendiri,” katanya.
Selain itu, Saifullah juga mengatakan bahwa efektifitas Raperda untuk masa pembahasan maupun penerapannya diperlukan kegiatan sosialiasi untuk masyarakat sebagai tujuan dari adanya Raperda tersebut.







