Optimalkan Perlindungan Konsumen, Pemkab Tanah Bumbu Siap Gelar Tera dan Tera Ulang 2024

Setelah semua data tervalidasi, langkah selanjutnya adalah melaksanakan Tera/Tera Ulang terhadap semua timbangan dan peralatannya, baik timbangan elektronik maupun manual.

Hamaludin juga mengungkapkan bahwa berdasarkan UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, Retribusi Tera/Tera Ulang Alat UTTP sudah tidak dipungut pada Tahun 2024 dan bukan menjadi Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, Tera/Tera Ulang dianggap sebagai Layanan Publik biasa.

Pelaksanaan metrologi legal dilakukan sesuai dengan motto Tanah Bumbu, yaitu “Bersujud,” mengandung makna sikap jujur dari kehidupan dunia hingga kehidupan akhirat dalam urusan timbangan (UTTP), yang diakui dan dihormati dalam semua agama, sebagaimana terdapat dalam Surah Al Mutaffifin ayat 1 s.d 3.

Kalimantanlive.com/MC Tanbu
Editor: elpian