PARINGIN, KALIMANTANLIVE.COM – Kepolisian Resor (Polres) Balangan berhasil mengungkap lima kasus dari delapan laporan polisi yang masuk pada awal Januari 2024.
Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin menyampaikan apreasiasi dan rasa syukurnya kepada para personel kepolisian Kabupaten Balangan terkait pengungkapan sejumlah kasus ini.
# Baca Juga :28 Personel Polres Balangan Naik Pangkat, AKBP Riza: Konsekuensinya Ada Peningkatan Kinerja
# Baca Juga :Ikut Pemusnahan Miras, Ketua DPRD Balangan Dukung Polres Balangan Perangi Minuman Beralkohol
# Baca Juga :Polres Balangan dan Kapolda Kalsel Bantu Warga Dusun Bayu dengan Sumur Bor Air Bersih
# Baca Juga :Polres Balangan Gelar Jumat Curhat Undang Awak Media di Kabupaten Balangan
Riza menyampaikan, dari delapan kasus tersebut lima di antaranya telah berhasil diungkap sedangkan tiga kasus lainnya masih dalam proses penyidikan oleh pihaknya.
“Lima dari perkara tersebut, yaitu kasus terkait persetubuhan terhadap anak ada sebanyak tiga Laporan Polisi (LP) dari empat LP yang telah berhasil diungkap, dan menyisakan satu orang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya pada Kamis (18/1/2024) pada Konferensi Pers di Polres Balangan
Kemudian, satu kasus penganiayaan dan satu kasus pencurian dengan pemberatan yang ditangani oleh Polsek Paringin, dengan satu LP dan tiga tersangka yang telah ditetapkan.
“Satreskoba pada bulan ini juga telah melakukan pengungkapan satu kasus Narkoba dengan tiga tersangka, serta Satsamapta dengan Polsek jajaran terus melakukan pengawalan terhadap kegiatan masyarakat agar berjalan lancar,” tambah Kapolres.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Balangan, Iptu Galuh Rizka Pangestu menambahkan bahwa masih ada satu perkara lagi yang masih berjalan yaitu tindak pidana korupsi pada Desa Mantuyan, Kecamatan Halong.
“Satu perkara yang masih berjalan yaitu tindak pidana korupsi di Desa Mantuyan berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar tahun 2017-2018 lalu, setelah dilakukan audit ternyata ada temuan sebanyak Rp183 juta dari Inspektorat,” ujar Pangestu.
Pangestu menyebutkan, pihaknya telah memberikan kesempatan kepada diduga pejabat yang terlibat untuk melakukan pengembalian, namun pihak tersebut tidak dapat mengembalikannya.
Terakhir, Pangestu berharap agar pada tahun 2024 ini kasus tindak pidana korupsi tersebut dapat diselesaikan dan para tersangka juga dapat ditetapkan. (Kalimantanlive.com/Kamil)
Editor : NMD










