Gegara Melanggar Aturan, Bawaslu Tabalong Copot Ratusan APK Peserta Pemilu 2024

TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabalong mencopot alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 yang melanggar aturan, Sabtu (20/1/2024).

Setidaknya ada ratusan APK para peserta pemilu baik itu calon anggota DPRD Kabupaten Tabalong maupun Provinsi Kalsel yang terdata pihak Bawaslu.

Dalam pantauan, Bawaslu Tabalong berkolaborasi dengan personel Polres Tabalong, Kodim 1008/Tabalong, aparat Satpol PP hingga petugas PLN Tanjung.

# Baca Juga :Gunakan Inovasi Melati Intan, Disdukcapil Tabalong Rekam Data Kependudukan Lansia dan Disabilitas

# Baca Juga :Ombudsman RI Beri Nilai 93,51 untuk Kepatuhan Pelayanan Publik Disdukcapil Tabalong, Masuk Kategori B

# Baca Juga :Pajak Hiburan Naik 75 Persen, Kepala Bapenda Tabalong: Tak Berlaku Semua Jenis Hiburan

# Baca Juga :Perceraian di Tabalong Masih Didominasi Istri Menggugat Suami, Ketua PA Tanjung: Usia Produktif

Tampak terlihat petugas gabungan mencopot APK yang berbentuk spanduk kecil dan besar yang kebanyakan dikaitkan pada tiang listrik hingga pepohonan.

Dengan menggunakan gergaji memotong kayu maupun kawat yang digunakan untuk penyangga dan mengikatnya ke tiang listrik.

Sejumlah APK yang dicopot, kemudian diangkut menggunakan dump truk untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Bawaslu Tabalong.

Anggota Bawaslu Tabalong, M Zainudin mengatakan, jumlah APK peserta pemilu di Tabalong terdapat sebanyak 3.573.

“Sementara untuk saat ini terdata ada 215 apk yang tidak sesuai dengan ketentuan,” katanya selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tabalong.

Pihaknya juga tidak terpaku dengan data yang ada namun demikian jika menemukan APK yang tidak sesuai tetapi ditertibkan.

“Apapun yang kita lihat di lapangan tidak sesuai aturan, maka akan kita tertibkan,” jelas Zain.

Berdasarkan PKPU Nomor 15 tahun 2023 bahwa penempatan APK yang dilarang diantaranya tempat ibadah, lembaga pendidikan, dan fasilitas umum.

Terkait pemasangan di fasilitas umum seperti di tiang listrik PLN, PJU, jembatan dan pepohonan yang merusak pemandangan.

“Terlebih-lebih di perempatan yang dapat mengganggu jarak pandang pengendara,” ujarnya.