Sedangkan pelanggaran penempatan APK yang kebanyakan dikaitkan pada tiang listrik, PJU dan pepohonan.
Ditambahkn Zainudin, penertiban APK ini dilaksankan secara serentak pada 12 kecamatan se-Tabalong yang dimulai dari Kecamatan Tanjung dan Murung Pudak.
“Penertiban serentak dilaksanakan di 12 kecamatan, dimana di kecamatan di handel Panwaslu. Kegiatan berlangsung hari ini saja,” tambahnya.(Kalimantanlive.com/ A Hidayat)
Editor : NMD







