Tertibkan Ratusan APK Peserta Pemilu di Tabalong, Kelua Terbanyak Melanggar

TANJUNG, Kalimantanlive.com – Bawaslu Kabupaten Tabalong mencatat sebanyak 581 alat peraga kampanye (APK) milik peserta pemilu yang melanggar aturan.

Ratusan APK ini hasil penertiban pihak Bawaslu bersama petugas kepolisian serta instansi terkait, paling banyak yang melanggar berada di Kecamatan Kelua.

BACA JUGA: Gegara Melanggar Aturan, Bawaslu Tabalong Copot Ratusan APK Peserta Pemilu 2024

BACA JUGA: Gunakan Inovasi Melati Intan, Disdukcapil Tabalong Rekam Data Kependudukan Lansia dan Disabilitas

Di Kelua tercatat sebanyak 110 APK, di susul Kecamatan Banua Lawas ada 102 APK, Kecamatan Jaro 74 APK, Kecamatan Tanjung 65 APK, dan Murung Pudak 54 APK.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tabalong, M Zainudin menjelaskan penertiban APK ini mengacu pada PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum serta Perda 8 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Sehingga didalam Perda tersebut pada pasal 22 salah satu poinnya menyatakan memasang atau menempelkan kain bendera, kain bergambar, spanduk dan sejenisnya di sepanjang jalan, rambu-rambu lalu lintas, tiang penerangan jalan, pohon, bangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial itu dilarang.

“Ini sebagai bentuk pengawasan kita selama berjalannya masa kampanye pemilu,” jelas saat ditemui di Kantor Bawaslu Tabalong, Minggu (21/01/2024).

Hal ini juga bertujuan untuk menjaga keindahan dan estetika lingkungan atas penertiban APK yang pemasangannya tidal sesuai aturan.