Pejabat Dispar Tala Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Selewengkan Dana Retribusi dan Asuransi Wisata

PELAIHARI, KALIMANTANLIVE.COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanah Laut (Kejari Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), menetapkan dua orang aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pariwisata (Dispar) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).

Kepala Kejari Tala Teguh Imanto SH MH didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Akhmad Rifani SH MH, Selasa (23/1/2024) siang, menyebutkan kedua tersangka tersebut yakni TW dan MRE.

TW merupakan bendahara di Dispar Tala, sedangkan MRE adalah atasan TW. Keduanya diduga dalam penyimpangan uang retribusi dan asuransi wisata tahun 2022 hingga bulan Agustus tahun 2023. Nilainya Rp 225 juta.

# Baca Juga :Sebuah Mobil Pikap Hangus Dibakar, Diduga Terjadi Pencurian Buah Sawit di Desa Tampang Tanah Laut

# Baca Juga :Usai Kantor NasDem Tanah Laut Jadi Sekber AMIN, Simpatisan Optimis Raih Dukungan Besar

# Baca Juga :Kendalikan Inflasi, Pemkab Tanah Laut Gelar Pasar Murah UKM, Begini Respon Masyarakat

# Baca Juga :Pj Bupati Tegaskan Tanah Laut Bebas Miras dan Narkoba Lima Tahun Mendatang

Teguh menyebutkan tiap pengunjung objek wisata yang dikelola Dispar Tala, ketika masuk ke lokasi wisata membayar karcis masuk sebesar Rp 5.000. Dari nominal ini, Rp 4.500 masuk ke kas daerah dan Rp 500 untuk asuransi.

“Nah, uang yang untuk asuransi itu tidak disetorkan ke perusahaan asuransi,” sebut Teguh.

Karena itulah pihaknya menaruh perhatian khusus terhadap hal tersebut karena menyangkut perlindungan terhadap masyarakat.

Ia mengatakan ketika masyarakat berwisata dan membayar karcis masuk resmi dari pemerintah daerah, tentu ingin menikmati keindahan wisata dan mendapatkan jaminan perlundungan asuransi.

Namun jaminan perlindungan asuransi bagi pengunjung tersebut menjadi hilang atau tidak didapatkan oleh pengunjung karena uang asuransinya tidak disetorkan ke perusahaan asuransi.

Penyelidikan kasus tersebut dilakukan Kejari Tala sejak beberapa bulan lalu hingga kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan.

Lalu pada tanggal 19 Desember 2023 lalu, penyidik menetapkan TW sebagai tersangka. Berikutnya pada Senin kemarin, penyidik giliran menetapkan MRE sebagai tersangka.

MRE menjalani pemeriksaan di ruang Sekdi Pidsus Kejari Tala sejak pukul 11.00 WITA hingga pukul 17.00 WITA. Pejabat Pemkab Tala ini didampingi penasihat hukum yang disediakan Kejari Tala.

Meski telah menetapkan TW dan MRE sebagai tersangka, namun penyidik Kejari Tala tidak melakukan penahanan.

Ada beberapa pertimbangan yang mendasari hal itu yakni tersangka kooperatif, masih diperlukan di pemerintahan (Pemkab Tala) yang disertai adanya penjaminan dari atasan.

“Dan, tersangka mengakui perbuatannya. Selain itu sejak beberapa waktu lalu kondisi kesehatan tersangka MRE juga menurun,” jelas Teguh.

Ia mengatakan kedua tersangka menjadi tahanan kota dengan kewajiban lapor kepada penyidik tiap dua pekan sekali.

Mengenai pasal yang dilanggar, Teguh menyebutkan tersangka melanggar kesatu primair pasal 2 subsider pasal 3 atau kedua pasal 8 UU Tipikor nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

Dirinya telah meminta penyidik untuk secepatnya menuntaskan pemberkasan perkara tersebut. Jadi, dapat segera dilimpahkan kepada jaksa penuntut sehingga dengan demikian dapat sesegeranya pula dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk selanjutnya disidangkan.(kalimantanlive.com/syahza rei maghribbi)

Editor : NMD