Tukang Pijat di Kelayan Banjarmasin Kedapatan Simpan Narkotika, Polisi Amankan 8 Paket Sabu Seberat 10,3 Gram

BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Seorang wanita berinisial S alias Ipit (52) warga Jalan Kelayan B, Gang Gembira RT 16, Kelurahan Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan tak berkutik saat diamankan Polisi.

Wanita yang berprofesi sebagai tukang pijat ini diamankan petugas Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin lantaran kedapatan memiliki dan menyimpan sabu di rumahnya.

BACA JUGA: Warga Tabunganen Hilang di Perairan Muara Tabuneo, Basarnas Banjarmasin Cepat Lakukan Pencarian

BACA JUGA: Pria di Banjarmasin Membabi Buta Tusuk Pengendara hanya Kena Cipratan Air saat Berpapasan

Ia diamankan petugas pada Selasa (16/1/24) siang. Dimana petugas berhasil mendapati semua barang bukti yang di simpan tersangka didalam lemari yang berada di ruang tamu rumah miliknya.

“Secara keseluruhan total ada 8 paket narkotika jenis sabu berat 10,3 gram, dan 1 buah plastik klip yang disimpan tersangka didalam sebuah dompet kecil warna coklat yang kami amankan,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Raden Prawira Bala Putra Dewa, Selasa (23/1/24).

Prawira membeberkan, setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

“Kasus ini akan terus kita kembangkan sampai kita ketahui dimana asal dia mendapatkan barang (narkotika) tersebut,” ucapnya.