PELAIHARI, KALIMANTANLIVE.COM – Pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana desa yang dilakukan penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), memasuki babak baru.
Dugaan penyimpangan dana desa yang diusut yakni di salah satu desa di Kecamatan Batu Ampar. Informasi diperoleh media ini, Rabu (24/1/2024), pengusutan kasus itu mulai dilakukan sejak beberapa bulan lalu.
Informasinya, mantan kades di desa itu yakni AH bermasalah dalam pengelolaan dana desa ketika ia masih menjabat.
# Baca Juga :Untuk Kenyamanan dan Keamanan Pemudik, Polres Tala Sediakan Rest Area Lengkap Beserta Ranjang Lipat
# Baca Juga :Digelar Februari, Ayo Mengenal Secara Singkat Family Gathering Teknologi Industri Pertanian Politala
# Baca Juga :Intruksikan Dana Hibah Cepat Disalurkan, Pj Bupati Tala: Jika Ada Kendala Ambil Langkah Tegas
# Baca Juga :Layani Kepulangan Jemaah Luar Kalimantan di Pelabuhan Trisakti, Polresta Banjarmasin Bagi-bagi Makanan
Pada Senin (22/1/2024) kemarin, Penyidik Unit Tipikor melakukan pemeriksaan terhadap mantan kades tersebut di ruang Unit Tipikor Mapolres Tala di kawasan Jalan Kemakmuran, Pelaihari.
Kapolres Tala AKBP Muhammad Junaeddy Johnny melalui Kasat Reskrim Polres Tala, Iptu Satria Madangkara Syarifuddin didampingi Kanit Tipikor Iptu Sulaimi menerangkan pemeriksaan terhadap AH dimulai sekitar pukul 09.45 Wita.
Pada pemeriksaan itu, AH tidak sendiri melainkan didampingi oleh pengacara yakni Aflahah.
Pemeriksaan berlangsung lumayan lama karena baru selesai sekitar pukul 20.00 Wita.
Seusai pemeriksaan itu, AH yang dijadikan sebagai tersangka langsung dilakukan penahanan oleh penyidik.
Satria mengatakan tersangka AH ditahan Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tala. Tahap awal masa penahanan hingga rentang waktu 20 hari ke depan.
Mengenai dugaan tipikor yang dilakukan AH, diterangkannya bahwa mantan kades itu diduga melakukan penyalahgunaan atau penyimpangan dana desa saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai kepala desa.
Dugaan penyimpangan penggunaan dana desa itu terjadi pada rentang waktu tahun 2015/2018.
Terkait bentuk dugaan penyimpangan yang dilakukan AH antara lain dalam pengelolaan APBD desa yang tidak dilengkapi dokumen sah.
Pemyidik Unit Tipikor Polres Tala menjerat AH dengan pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.(kalimantanlive.com/syahza rei maghribbi)
Editor : NMD







