BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Polresta Banjarmasin melalui Satresnarkoba melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil ungkapan bulan Desember 2023 hingga Januari 2024 dari Satresnarkoba Polresta Banjarmasin dan Polsek jajaran.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Arwin Amrih Wientama didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Prawira Bala Putra Dewa, bertempat Lobby Satresnarkoba setempat, Rabu (24/1/24) pagi.
# Baca Juga :Jaga Kamtibmas Jelang Pemilu, Polresta Banjarmasin Gelar Patroli Sasar Sejumlah Lokasi di Banjarmasin
# Baca Juga :Layani Kepulangan Jemaah Luar Kalimantan di Pelabuhan Trisakti, Polresta Banjarmasin Bagi-bagi Makanan
# Baca Juga :Sukseskan Haul Guru Sekumpul, Polresta Banjarmasin Dirikan 3 Posko Rest Area, di Sini Lokasinya
# Baca Juga :Pantau Proses Melipat Surat Suara di Gudang Logistik KPU, Kapolresta Banjarmasin: Awasi Tiap Orang yang Masuk!
Adapun sebanyak 164,33 gram sabu sabu, 11 butir ekstasi dan 0,15 gram serbuk ekstasi yang dimusnahkan.
Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara melarutkan barang haram tersebut ke air yang dicampur dengan cairan pembersih lantai dan membuangnya ke saluran pembuangan air.
“Barang bukti yang kita musnahkan ini sudah mendapatkan ketetapan hukum. Tujuan kita untuk transparansi serta mengumumkan hasil kegiatan Polresta Banjarmasin dalam ungkap kasus kepada masyarakat,” ungkap Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Arwin Amrih Wientama.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan, pemusnahan barang ini merupakan hasil ungkap kasus dari bulan Desember 2023 sampai dengan Januari 2024 yang terdiri dari 18 kasus dengan total 19 orang pelaku.
“Ini merupakan bukti nyata bahwa Polresta Banjarmasin selalu berusaha untuk memberikan perlindungan dan pengayoman terbaik dari bahaya narkoba kepada masyarakat,” jelasnya.
Wakapolresta menyebut, dari pengungkapan ini Polresta Banjarmasin berhasil menyelamatkan sebanyak 2.476 jiwa warga Kota Banjarmasin dari bahaya ancam narkotika.
“Jika diperhitungkan 164,33 gram dengan estimasi 1 gramnya dapat dipakai 15 orang dan apabila dinominalkan bisa mencapai sebesar Rp. 256.745.000,” tutup Arwin.(Kalimantanlive.com/Ilham)
Editor : NMD







