PELAIHARI, KALIMANTANLIVE.COM – TW dan MRE, dua orang aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), terjerat kasus dugaan korupsi.
Perbuatan tak terpuji yang dilakukan abdi negara tersebut menyentak publik di daerah Tanah Laut.
Bahkan, saat ini Komisi Disiplin (Komdis) Pemkab Tala pun juga segera turun tangan.
# Baca Juga :Pejabat Dispar Tala Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Selewengkan Dana Retribusi dan Asuransi Wisata
# Baca Juga :Polres Tanahlaut Bekuk Bandar Besar dan Sita 7,5 Ons Sabu, Jaringan Kalbar yang Terafiliasi Malaysia
# Baca Juga :Dugaan Pencurian Buah Sawit Libatkan Mantan Anggota DPRD, Kapolres Tanahlaut Sebut Tersangka Lain
# Baca Juga :Penyidik Tipikor Polres Tala Jebloskan Mantan Kades di Batu Ampar, Diduga Selewengkan Dana Desa
Hingga Kamis (25/1/2024) hari ini kasus tersebut masih ramai menjadi perbincangan masyarakat. Termasuk obrolan di warung-warung pinggiran.
“Komisi Disiplin akan segera menggelar rapat membahas masalah itu,” ucap Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tala Ismail Fahmi.
Ia menerangkan Komisi Disiplin diketuai Sekretaris Daerah (Sekda), dengan anggota antara lain BKPSDM dan Bagian Hukum Setda Tala.
Rapat tersebut, jelas Fahmi, guna menyikapi permasalahan hukum yang dialami TW dan MRE berdasar aturan atau ketentuan kepegawaian.
Terkait seperti apa nanti langkah yang diambil terhadap kedua ASN itu. Fahmi mengatakan akan diputuskan pada rapat tersebut. Termasuk kemungkinan adanya sanksi kepegawaian seperti misalnya apakah bakal ada pemotongan gaji atau hal lainnya.
Fahmi yang juga kepala Bappeda Tala ini mengatakan pihaknya juga telah berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait persoalan itu. BKN menyarankan agar Komisi Disiplin di Tala segera melakukan rapat membahas permasalahan tersebut.
Langkah awal yang dilakukan, terangnya, pihaknya mengirim surat permohonan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tala untuk meminta keterangan terkait status hukum TE dan MRE. Sekadar diketahui penyidik yang menangani dugaan kasus korupsi kedua ASN ini adalah penyidik Kejari Tala.
Surat penjelasan dari Kejari Tala tersebut lah, kata Fahmi, yang nanti akan dijadikan dasar oleh Komisi Disiplin menggelar rapat menyikapi persoalan tersebut.
Pejabat teras ini mengatakan tak lama lagi MRE memasuki masa pensiun pada usia 60 tahun. BKN juga telah menerbitkan SK pensiun yang bersangkutan dengan TMT per 1 Maret 2024.
Sedangkan TW masa pensiunnya masih enam tahun lagi karena saat ini baru berusia 52 tahun. Sedangkan sesuai ketentuan untuk pegawai eselon III ke bawah usia pensiun yakni 58 tahun. Beda dengan pejabat eselon II yakni 60 tahun.
Mengenai nasib TW sebagai ASN, kata Fahmi, akan diputuskan oleh Komisi Disiplin setelah kelak kasus hukum yang menjerat TW telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap berdasar putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor.
Pada kasus tersebut, TW dan MRE ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Tala dalam kaitan dugaan penyimpangan uang retribusi dan asuransi wisata tahun 2022 hingga Agustus 2023.
Penyidik Kejari Tala menyebut potensi kerugian pada kasus dugaan korupsi tersebut sebesar sekitar Rp 225 juta.(kalimantanlive.com/syahza rei maghribbi)
KEPALA Kejari Tala Teguh Imanto didampingi Kasi Pidsus Akhmad Rifani dan Jaksa Fungsional press releslase kasus dugaan tipikor Dispar Tala, beberapa hari lalu.(kalimantanlive.com/syahza rei maghribbi)
Editor : NMD







