PELAIHARI, KALIMANTANLIVE.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), kembali menggelar sidang Restorative Justice (RJ), Kamis (25/1/2024).
Kali ini perkara tindak pidana umum yang diselesaikan melalui sidang RJ juga pada perkara kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yakni yang terjadi di wilayah Desa Panggung, Kecamatan Pelaihari, beberapa bulan silam.
# Baca Juga :Sebuah Mobil Pikap Hangus Dibakar, Diduga Terjadi Pencurian Buah Sawit di Desa Tampang Tanah Laut
# Baca Juga :Usai Kantor NasDem Tanah Laut Jadi Sekber AMIN, Simpatisan Optimis Raih Dukungan Besar
# Baca Juga :Kendalikan Inflasi, Pemkab Tanah Laut Gelar Pasar Murah UKM, Begini Respon Masyarakat
# Baca Juga :Pj Bupati Tegaskan Tanah Laut Bebas Miras dan Narkoba Lima Tahun Mendatang
Sidang RJ yang bertempat di aula kantor Kejari Tala tersebut dipimpin Harry Fauzan (Kasi Pidum Kejari Tala) didampingi jajaran.
Pihak kepolisian, FKUB Tala, warga, turut menghadiri sidang RJ itu. Tak ketinggalan kedua pihak yang menjalani sidang RJ yaitu pelaku/tersangka (Muhammad Fazzeriannor) dan korban (Supeni Edi).
Lala lantas tersebut terjadi di ruas Jalan A Yani RT 07 RW 02 Desa Panggung, Kecamatan Pelaihari. Kejadiannya yakni pada 9 Juli 2023 lalu sekitar pukul 08.10 Wita.
Korban merupakan laki-laki yang telah berusia lanjut, warga setempat, pejalan kaki. Sedangkan tersangka (pengendara roda dua) berusoa 25 tahun adalah warga Jalan Al Fatah Kelurahan Karang Taruna, Kecamatan Pelaihari.
Pada sidang RJ itu, Supeni dan Fazzeriannor saling berjabat tangan dan saling memaafkan. Sama-sama saling menyadari tidak ada yang menghendaki terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Harry mengatakan bahkan korban lala lantas tersebut yang berinisiatif berdamai. Pihak tersangka pun menyambut antusias dan keduanya sama-sama saling memaafkan.
Ia menegaskan melalui sidang RJ tersebut perkara tindak pidana umum laka lantas tersebut ditutup atau telah resmi dihentikan proses hukumnya.
Syarat RJ juga terpenuhi yakni tersangka belum pernah berperkara hukum, ancaman hukuman pada laka lantas tersebut tidak lebih dari lima tahun. Kemudian juga telah ada perdamaian kedua pihak.
Ancaman hukuman pada lala lantas tersebut tersangka juga hanya sekitar empat tahun. Kemudian, korban juga hanya terluka pada bagian bahu walaupun luka di bahu tersebut tergolong luka berat.
Seusai menjalani sidang RJ itu, Fazzeriannor tampak begitu lega karena akhirnya terbebas dari proses hukum. Barang bukti sepeda motor roda dua milik PTT RSUD Hadji Boejasin Pelaihari ini juga telah diserahkan kepadanya oleh pihak Kejaksaan.
Pada sidang RJ itu dibacakan Surat Ketetapan penyelesaian perkara tersebut berdasarkan keadilan restoratif Kepala Kejari Tala nomor B-113/O.3.18/Eku.2/01/2024
Merunut ke belakang, laka lantas tersebut terjadi pada 9 Juli 2023 lalu sekitar pukul 08.10 Wita di ruas Jalan A Yani RT 07 RW 02 Desa Panggung, Kecamatan Pelaihari.
Fazzeriannor mengemudikan Honda Revo DA 2145 LAQ yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud pasal 229 ayat (4) UU RI No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kronologinya, ketika itu tersangka (Fazzeriannor) berangkat dari rumahnya sekitar pukul 07.55 Wita dengan kecepatan 60-an kilometer per jam.
Fazzeriannor bergerak dari arah Pelaihari menuju Banjarmasin. Ia terkejut melihat korban (Supeni Edi) menyeberang jalan dari arah sebelah kanan arah Pelaihari menuju Banjarmasin.
Spontan Fazzeriannor mengarahkan motornya ke bahu jalan untuk menghindari korban. Tapi, korban ternyata juga berusaha menghindari benturan dengan cara berlari ke bahu jalan.
Benturan pun terjadi antara kendaraan bermotor yang dikendarai tersangka dengan korban (Supeni Edi) di bahu jalan. Kendaraan roda dua itu mengenai badan sebelah kiri lelaki tua ini.
Akibatnya, korban mengalami luka robek pada kaki kanan dan kemudian dibawa ke RSUD Hadji Boedjasin, Pelaihari, di Kelurahan Sarang Halang.
Korban mengalami luka berat karena luka yang dialami mengenai organ pernapasan dan berakibat fatal. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.(kalimantanlive.com/syahza rei maghribbi)
Editor : NMD







