TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Polres Tabalong memusnahkan barang bukti sebanyak 126,1 gram sabu di Aula Tatag Trawang, Jum’at (26/01/2024).
Proses pemusnahan diawali dengan menguji keaslian sabu menggunakan alat yang telah dipersiapkan. Setelah sabu dinyatakan asli, kemudian dimusnahkan menggunakan blender yang berisi air deterjen.
# Baca Juga :TANGKAPAN BESAR! Polres Tabalong Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu, Polisi Buru Pelaku Berinisial BK
# Baca Juga :Polres Tabalong Jaga Ketat Proses Melipat Surat Suara Pemilu 2024, Tak Sembarang Orang Bisa Masuk
# Baca Juga :Tertangkap Basah Bawa Sabu 19,26 Gram, Seorang Pria Dibekuk Petugas Satresnarkoba Polres Tabalong
# Baca Juga :Bertemu Perwakilan Parpol, Kapolres Tabalong Tegaskan Tak Benar Polri Mendukung Salah Satu Pasangan Capres
Ratusan gram sabu ini hasil rampasan dari tiga tersangka yakni MI, BR, dan RB terkait tindak peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Tabalong.
Wakapolres Tabalong, Kompol Hendra Sumala Sartio mengatakan, lebih dari seribu jiwa terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba ini.
“Dalam pengungkapan ini dapat kita selamatkan warga Tabalong sekitar 1.528 jiwa,” katanya saat konferensi pers pemusnahan barang bukti.
Adapun barang bukti dari tersangka MI yakni dengan berat bersih 19,26 gram sabu, tersangka BR dengan barang bukti 11,34 gram sabu. Sedangkan tersangka RB dengan barang bukti yang sebanyak 96,7 gram sabu.
“Jumlah keseluruhan batang bukti sabu ini dengan berat bersih 127,3 gram dan dimusnahkan seberat 12,61 gram,” ungkapnya.
Selanjutnya sisinya di sisihkan untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium di Balai Besar POM dan pembuktian di pengadilan.(Kalimantanlive.com/ A Hidayat)
Editor : NMD










