PELAIHARI, KALIMANTANLIVE.COM – Seperti di daerah lain di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), penertiban alat peraga kampanye (APK) peserta pemilihan umum (pemilu) serentak 2024 di Kabupaten Tanah Laut (Tala), juga sedang berdetak.
Sebagaimana diketahui, pemilu serentak akan digelar pada 14 Februari 2024 mendatang. Sejak beberapa pekan lalu hingga 10 Februari nanti merupakan masa kampanye.
# Baca Juga :Sikat APK Ilegal Berlanjut, Satpol Tanah Laut Bersama Tim Kembali Tertibkan di Kawasan Ini
# Baca Juga :Sebuah Mobil Pikap Hangus Dibakar, Diduga Terjadi Pencurian Buah Sawit di Desa Tampang Tanah Laut
# Baca Juga :Usai Kantor NasDem Tanah Laut Jadi Sekber AMIN, Simpatisan Optimis Raih Dukungan Besar
# Baca Juga :Kendalikan Inflasi, Pemkab Tanah Laut Gelar Pasar Murah UKM, Begini Respon Masyarakat
Banyak APK peserta pemilu milik caleg DPRD Kabupaten Tala, caleg DPRD Kalsel, Caleg DPR RI, calon anggota DPD RI, capres/cawapres yang terpasang di sejumlah tempat. Terutama di kanan kiri bahu jalan raya.
Berdasar data yang ada pada media ini, Sabtu (27/1/2024), penertiban APK peserta pemilu yang dinilai melanggar aturan mulai dilaksanakan sejak Kamis (25/1/2024) dua hari lalu.
Kemudian berlanjut pada Hari Jumat kemarin. Tim yang terlibat pada kegiatan itu yakni Satpol PP dan Damkar Tala, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tala, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tala.
Lalu dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Tala, TNI, Polri. Jumlahnya mencapai puluhan orang.
Kepala Satpol PP dan Damkar Tala Muhammad Kusri mengatakan penertiban APK peserta pemilu yang melanggar ketentuan akan terus berlanjut.
Ia menyebutkan pada hari pertama penertiban, sebanyak 40 unit APK yang diamankan. Umumnya berupa baliho berbagai ukuran. Sedangkan pada hari kedua giat, sebanyak 22 unit APK yang diamankan.
Pada hari pertama tim gabungan bergerak di wilayah Kecamatan Pelaihari, terutama di wilayah kota hingga ke arah luar kota yakni hingga ke kawasan Gunung Kayangan di Desa Ambungan, Kecamatan Pelaihari.
Kemudian pada hari kedua giat tim gabungan bergerak ke arah Takisung. Namun sebelum menjamah jalan arah ke Takisung, ketika tim menapaki Jalan Ambawang di wilayah Kelurahan Karang Taruna, juga didapati beberapa unit APK yang menyalahi aturan.
Beberapa unit APK di kawasan jalan tersebut diamankan, diangkut ke dalam truk Satpol PP Tala.
Kusri menerangkan APK yang ditertibkan yakni yang dipasang dengan cara dipaku di batang pohon dan yang diikat di tiang listrik atau tiang telepon.
Teknis penertiban yang dilakukan, jelasnya, yakni dilepas pakunya dan APK tetap dibiarkan berada di tempat. Ini berlaku terhadap APK yang terbingkai kayu dan ada penyangga tiang kayu di sisi kanan kirinya.
Sedangkan jika APK tersebut tidak dilengkapi tiang penyangga pada sisi kanan kirinya, maka diangkut. Pasalnya, jika diletakkan kembali maka pasti bakal terjatuh dan berpotensi membahayakan pengendara apalagi jika letaknya di tepi badan jalan umum.










