BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Saat ini Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin harus menerapkan refocusing pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024.
Hal ini dampak dari polemik keuangan yang tengah dihadapi Pemko Banjarmasin, seperti tidak tercapainya target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pajak Tahun 2023 sebesar Rp 560 miliar, di mana yang terealisasikan hanya Rp 307 miliar atau 54 persen, hingga membuat Dana Bagi Hasil (DBH) tertahan dari pusat di Treasury Deposit Facility (TDF) yang mencapai Rp 188 miliar.
# Baca Juga :Anggap Sebuah Potensi Ekonomi, Pemko Banjarmasin Terus Menata Pasar Pagi Ahad Agar Nyman
# Baca Juga :Wali Kota Ibnu Sina Datangi Kantor SKPD Pemko Banjarmasin, Cek Program 2024
# Baca Juga :WOW! Ada Gym Center di Pemko Banjarmasin, ASN Bisa Fitness untuk Kebugaran Tubuhnya
# Baca Juga :Pemko Banjarmasin Teken PKS Bersama PLN UP3, Tingkatkan Penerimaan Pajak Barang Jasa Tertentu
Dengan berbagai polemik tersebut membuat Pemko Banjarmasin harus menanggung beban utang sebesar Rp 300 miliar dari sisa belum bayar tahun 2023 kepada pihak ketiga.
Adapun alur refocusing nantinya harus melalui riview dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), setelah itu nanti baru di audit dari BPK, lalu setelahnya baru bisa melakukan refocusing.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin, Afrizaldi.
“Pemko Banjarmasin harus benar-benar bisa menimbang kegiatan mana saja yang harus ditunda ataupun diprioritaskan,” ucapnya, Senin (29/1/2024).
Di mana, dalam refocusing nantinya harus mengutamakan kegiatan atau program yang bersifat urgensi.
“Ada hal-hal yang kalau pun tidak dikerjakan di tahun ini, tidak akan menggangu jalannya roda pemerintahan,” sambungnya.
Sebut saja, seperti pembebasan lahan untuk beberapa proyek seperti di Sungai Gampa ataupun beberapa rencana lain yang bisa ditunda dahulu.
“Yang pastinya tidak akan berdampak banyak kepada visi misi Walikota, karena Walikota sendiri punya RPJPD dan RPJMD yang memuat skala-skalanya, sehingga fokus saja kepada apa yang ingin dicapai, hal-hal bersifat seremonial dan tidak mengarah ke sana lebih baik ditunda saja,” terangnya.
Dengan kemelut ini, Afrizaldi mengatakan harus menjadi peringatan bagi Pemko Banjarmasin kedepannya dalam mengelola kas daerah dan mulai bisa untuk bergerak mandiri.
“Jangan terlalu bergantung terus-menerus kepada transfer pusat, mesti meningkatkan potensi-potensi PAD yang ada,” tuntasnya.
Mengingat masih jauhnya capaian PAD dari target dan tentunya apabila PAD ini bisa dimaksimalkan tentu beban anggaran milik Pemko akan lebih berkurang, baik itu pemaksimalan dalam retribusi maupun pajak daerah.(Kalimantanlive.com/Lina)
editor : NMD







