TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Personel Satresnarkoba Polres Tabalong menangkap seorang pria berinisial RA (37) warga Desa Pudak Setegal, Kecamatan Kelua, Tabalong.
Pelaku diduga bandar sabu ini dibekuk saat petugas kepolisian yang menyamar menjadi pembeli di kediamannya, Selasa (30/01/2024) siang.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Ipda Joko Sutrisno mengatakan, penangkapan berawal adanya laporan masyarakat maraknya peredaran Narkotika jenis sabu.
# Baca Juga :TANGKAPAN BESAR! Polres Tabalong Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu, Polisi Buru Pelaku Berinisial BK
# Baca Juga :Polres Tabalong Jaga Ketat Proses Melipat Surat Suara Pemilu 2024, Tak Sembarang Orang Bisa Masuk
# Baca Juga :Tertangkap Basah Bawa Sabu 19,26 Gram, Seorang Pria Dibekuk Petugas Satresnarkoba Polres Tabalong
# Baca Juga :Bertemu Perwakilan Parpol, Kapolres Tabalong Tegaskan Tak Benar Polri Mendukung Salah Satu Pasangan Capres
“RA diamankan adanya laporan bahwa pelaku sering melakukan transaksi sabu,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (31/1/2024).
Polisi yang dipimpin Kasat Resnarkoba, AKP Hairul Ilmi mendatangi kediaman pelaku untuk melakukan pencarian barang bukti. Lalu polisi menemukan sebuah kaleng rokok bekas.










