Harga-harga ini berlaku untuk wilayah Jawa dan wilayah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5%.
Irto menambahkan bahwa bagi Pertamina, keputusan ini adalah bentuk dari komitmen untuk menjaga stabilitas harga BBM non-subsidi agar tetap terjangkau bagi masyarakat di seluruh pelosok negeri, bukan hanya di kota-kota besar.
BACA JUGA:
GEJOLAK Harga BBM Pertamina 1 Januari 2024, di Kalsel Pertamax Dijual Rp13.500 Per Liter
“Keputusan ini merupakan wujud dari penyaluran dan penyediaan BBM berdasarkan prinsip Availability, Accessibility, Affordability, Acceptability, dan Sustainability, di mana Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga berusaha untuk menetapkan harga yang bersaing bagi masyarakat sambil memastikan distribusi hingga pelosok negeri tetap berjalan secara optimal,” tambah Irto.
Sumber: fajarharapan.id
Editor : elpian







