Kepala Desa Batilai, Hujaini, menerangkan pihaknya terpaksa menutup jalan akses ke pabrik briket tersebut dengan cara memasang portal dikarenakan pihak perusahaan tersebut tak kunjung menunjukkan legalitas perizinan secara memadai.
Ia mengatakan pabrik tersebut hadir di desanya sejak sekitar satu setengah tahun lalu. Pihaknya telah cukup lama bersabar dan memberi toleransi. Beberapa kali surat peringatan juga telah dilayangkan.
Lantaran pihak pabrik briket tak juga menunjukkan legalitas lengkap terkait perizinan, maka pihaknya dengan sangat terpaksa hari ini menutup akses jalan menuju pabrik tersebut.
Meski begitu, pihaknya juga tetap mempertimbangkan aspek sosial mengingat jalur jalan itu belakangan ini juga menjadi akses pengunjung di rumah makan/wisata Pegunungan Batilai.
Karena itu ketinggian portal sengaja dipasang setinggi 2,5 meter sehingga mobil jenis minibus yang lazim digunakan masyarakat, tetap bisa melintas. Hanya armada besar sejenis truk yang tak bisa lewat.
Hujaini menegaskan portal tersebut akan tetap dipajang hingga pihak pabrik briket tersebut bisa menunjukkan legalitas perizinan serta berkomunikasi dengan pemerintahan desanya.
Ia menegaskan pihaknya berhak melakukan penutupan jalan tersebut karena merupakan jalan desa. Selama ini pihak desa juga yang merawat jalan tersebut seperti melakukan perkerasan.
Lebih lanjut Hujaini menceritakan kronologi penutupan jalan akses ke pabrik briket itu. Tanggal 11 Januari 2024 Pemdes Batilai memanggil secara lisan manajemen pabrik briket ke kantor desa.
Pemdes Batilai meminta pihak pabrik menunjukan legalitas perizinan. Pihak pabrik sempat mengutarakan mengalami ada kendala mengurus izin di kabupaten.







