Perusahaan Briket di Tala Ditengarai Belum Kantongi Izin, Pemdes Batilai Tutup Akses Jalan ke Pabrik

Dikarenakan pihak pabrik tak kunjung bisa memperlihatkan legalitas perizinan, pada 16 Januari 2024 Pemdes Batilai kembali menyurati.

Kali ini surat ditembuskan kepada berbagai pihak seperti kepada kepala daerah, ketua DPRD, Satpol PP dan Damkar, Camat Takisung, dan Kapolsek Takisung.

Hujaini mengatakan surat itu sekaligus peringatan kepada pihak pabrik. Pihaknya memohon kepada kepala daerah untuk menghentikan aktivitas pabrik tersebut apabila tetap tidak bisa menunjukkan legalitas perizinan lengkap.

Surat kembali dilayangkan pada 29 Januari dikarenakan pihak pabrik tak juga menunjukkan perizinan dimaksud. Isi surat disertai langkah penutupan akses jalan. “Akhirnya kami realisasikan penutupan jalan itu pada hari ini,” tandas Hujaini.

Sementara itu saat ditemui di lokasi pabrik briket, Kepala Produksi yang bernama Hartopo ketika dikonfirmasi perihal persoalan tersebut mengatakan dirinya tidak begitu mengetahui perihal perizinan. Ia mengatakan masalah perizinan merupakan kewenangan pihak manajemen pabrik.

Tugasnya hanya sebatas mengurusi produksi briket. Meski begitu ia mengatakan sepengetahuannya, izin masih sedang dalam proses dikarenakan masih ada beberapa bagian yang harus dilengkapi lagi menyusul adanya perubahan peraturan.

Terkait aktivitas produksi briket, Hartopo menerangkan baru berjalan sekitar dua bulan lalu. Itu pun saat ini masih berada pada tahap uji coba.

Ia menerangkan pabrik tempatnya bekerja tersebut merupakan pabrik briket arang serbuk kayu atau briket sawdust charcoal. Selain itu pihaknya juga menampung arang dari warga lokal.(kalimantanlive.com/syahza rei maghribbi)

Editor : NMD