Pj Bupati Kapuas Imbau Segera Laporkan SPT Tahunan Pajak Sebelum 31 Maret 2024

KUALAKAPUAS, Kalimantanlive.com – Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi menerima kunjungan kerja Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palangkaraya, Yusan Jubiantara, di Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Kamis (1/2/2024).

Pada kunjungan silaturahmi ini, Pj Bupati Kapuas yang didampingi oleh Sekretaris Daerah Kapuas, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Inspektur Kabupaten Kapuas, dan Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD).

BACA JUGA: Berkunjung ke Diskominfo Kapuas, DPRD Balangan Gali dan Pelajari Pemanfaatan KIM

BACA JUGA: Ingin Kerjasama dan Berkolaborasi, MUI Kapuas Sowan ke MUI Banjarbaru

Erlin menyampaikan dukungan untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) di Kabupaten Kapuas.

“Terkait SPT, bisa kami maksimalkan untuk lapor SPT, terutama bagi ASN di lingkungan Pemkab Kapuas untuk memberi contoh kepada masyarakat,” tegas Erlin Hardi.

Pj Bupati Kapuas juga menyampaikan imbauan melalui pesan video kepada warga Kapuas yang memiliki NPWP untuk dapat segera melaporkan SPT Tahunan sebelum 31 Maret 2024.

“Warga Kapuas yang saya banggakan, pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah, disokong sebagian besar dari pendapatan pajak. Patuh pajak adalah kunci dari keberlanjutan pembangunan. Saya selaku Pejabat Bupati Kapuas, mengimbau seluruh warga Kapuas yang memiliki NPWP, untuk segera menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan sebelum 31 Maret 2024,” ucap Erlin Hardi.

SPT dapat disampaikan secara online melalui laman djponline.pajak.go.id.

Lebih cepat dan dapat dilakukan di mana saja dan sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

NPWP bagi Orang Pribadi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Bagi yang belum melakukan pemadanan NIK dengan NPWP, ayo segera lakukan!,” imbau Erlin Hardi.