BATULICIN, KALIMANTANLIVE.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanah Bumbu melakukan penertiban atau pelepasan reklame yang tidak taat pajak.
Sebanyak 34 reklame yang tersebar di Kecamatan Batulicin dan Simpang Empat akhirnya dilepas oleh Tim Bapenda dibantu Satpol PP dan Damkar Tanbu, Kamis (1/2/2024).
# Baca Juga :Pemkab Tanah Bumbu Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Kecamatan Mantewe
# Baca Juga :H Sudian Noor Beri Perhatian Khusus kepada UMKM di Tanah Bumbu, Ini Buktinya
# Baca Juga :Sebanyak 12 dari 14 Puskesmas di Tanah Bumbu Terakreditasi Paripurna 2 Utama, dan Sisanya
# Baca Juga :Tertibkan Masalah Akta Kematian, Disdukpencapil Tanah Bumbu Datangi Rumah-rumah Warga
Penertiban reklame sejalan dengan Peraturan Bupati (PERBUP) Tanbu Nomor 24 Tahun 2013. Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Dasar Perhitungan Pengenaan Tarif Pajak Reklame di Kabupaten Tanah Bumbu.
Kepala Bapenda Tanah Bumbu melalui Sekretaris Bapenda Bryan Ajisoko mengatakan, pelepasan reklame ini sangat beralasan. Mengingat pihak Bapenda sudah melakukan langkah persuasif disertai tiga kali surat teguran terhadap perusahaan tersebut.
“Teguran sudah di laksanakan, baik cara lisan hingga teguran tertulis. Tapi nyatanya tidak ada respon. Karena itu, akhirnya kami terpaksa melakukan tindakan dengan melepaskan reklame bermasalah di toko itu,” ujarnya.







