Denny Indrayana Sebut Gugatan Almas Tsaqibbirru Rp 500 Miliar Modus Pembungkaman

BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Almas Tsaqibbirru Re A menggugat Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana dengan gugatan melawan hukum yang dilayangkannya di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru Kalsel.

Mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) Solo itu menggugat Denny Indrayana dengan gugatan melawan hukum terhadap putusan 90 Undang-Undang Pemilu soal batas usia Capres Cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dirinya merasa dirugikan dengan pernyataan tergugat.

BACA JUGA:
Digugat Almas Tsaqibbirru Rp 500 Miliar di PN Banjarbaru, Denny Indrayana akan Menggugat Balik

Denny digugat untuk membayar 500 Miliar rupiah. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor register 4/Pdt.G/2024/PN Bjb tanggal 29 Januari 2024.

Penggugat dari dua aspek yaitu materil dan imateril. Untuk materil gugatan dilayangkan Rp200 miliar, sedangkan kerugian imateril lebih besar yaitu Rp 500 miliar atau setengah triliun.

Perkara itu terkait kritikan Denny terhadap putusan 90 yang meloloskan Cawapres Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan putra dari Presiden Joko Widodo itu untuk maju ke pencalonan melalui putusan Ketua MK Anwar Usman, yang tak lain adalah pamannya sendiri.

Bagi Denny gugatan tersebut adalah modus pembungkaman. Menurutnya, gugatan Almas wajib dibaca, bukan hanya sebagai hak hukum warga negara untuk menggugat.