Denny pun mengaku heran jika hanya dirinya yang digugat. Sebab menurutnya hal tersebut juga sudah sampai di mana-mana.
“Investasi jurnalistik dari teman-teman media pun juga disebutkan adanya indikasi. Dari pandangan beberapa ahli juga banyak, tapi kenapa hanya Denny Indrayana yang digugat. Karena ada (XWZ ABCD -red) yang mengatakan ini perencanaan kejahatan, ini kejahatan demokrasi,” ucapnya.
BACA JUGA;
Putusan Kasasi MA Soal Pasar Alabio Telah Diterima P3A, Denny : Pemkab HSU Wajib Melaksanakan
Denny menyebut, bahwa ini akan menjadi bukti dirinya untuk menjawab pertanyaan Almas di dalam gugatan tersebut.
“Ini akan jadi bukti kami juga untuk menjawab pertanyaan dari Almas dalam gugatan. Masih banyak indisikasi yang lain, tapi tidak bisa saya ungkap disini karena yang pas di pengadilan,” lanjutnya.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Almas terhadap gugatannya ini. Karena telah membuka ruang advokasi kembali terkait persoalan putusan 90 MK.
“Kemarin putusan 90 ini sudah mati suri. Sehingga saya pun fokus ke pemilihan legislatif (pileg) saja, sehingga dengan adanya gugatan Almas ini terbuka peluang lagi untuk kita bicara putusan 90,” jelasnya.
“Jadi saya terima kasih, karena ada ruang terbuka lebar, untuk menyoal lagi mengedepankan lagi advokasi publik terkait putusan 90 Paman Anwar Usman terhadap Gibran Jokowi. Dan meskipun ini gugatan beatles tetap harus dilawan,” jelas Denny.
Sementara dijadwalkan gugatan Almas dengan nomor 4/Pdt.G/2024/PN Bjb di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru terhadap Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana itu akan dijadwalkan pada hari Selasa (6/2/24) pukul 09.00 Wita.
Kalimantanlive.com/Ilham
Editor: Elpian







