Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel Dorong Pembangunan Infrastruktur Melalui Perda Baru Pajak dan Retribusi Daerah

TANAH BUMBU, Kalimantanlive.com – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhammad Yani Helmi, mendorong pembangunan infrastruktur di kabupaten/kota seiring dengan penerapan Peraturan Daerah (Perda) baru tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Perda yang telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Kalsel pada Oktober 2023, memberikan ketentuan baru yang memperbesar porsi pembagian hasil pajak untuk kabupaten/kota menjadi 70 persen, sedangkan provinsi mendapat 30 persen.

BACA JUGA: Sosialisasikan IKD, Ketua Komisi I DPRD Kalsel Gelar Perda Adminduk untuk Meningkatkan Kesadaran Masyarakat

BACA JUGA: DPRD Kalsel Setujui Hibah Alat Kesehatan ke Pemkab Tanbu, Tunda Tanah Asrama Tapin, Ini Alasannya

“Dengan adanya Perda ini, diharapkan pemerintah kabupaten/kota dapat lebih giat dalam memaksimalkan pembangunan di daerah,” ujar Yani Helmi usai melakukan sosialisasi Perda tersebut di Desa Sari Gadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, pada Jumat (2/2/2024).

Menurut Yani Helmi, Perda tersebut menandakan bahwa pemerintah provinsi ingin memberdayakan pemerintah kabupaten/kota untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penerimaan pajak.

“Sinergitas yang baik antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sangatlah penting dalam hal ini,” tambahnya.

Yani Helmi juga mengingatkan pemerintah kabupaten/kota, terutama Tanah Bumbu dan Kotabaru, untuk tidak mengabaikan aspirasi dan pandangan dari anggota dewan terkait pembangunan.

“Kami mewakili keinginan masyarakat, bukan kepentingan pribadi,” tegasnya.