BANJAR, Kalimantanlive.com – Anggota Komisi III DPRD Kalsel, Isra Ismail, gencar melakukan sosialisasi terkait Perda No.11 tahun 2019 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
Dalam kegiatan sosialisasi di Desa Pingaran Ulu, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, Jumat (2/2/2024), Isra menjelaskan pentingnya Perda ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait mekanisme dan aturan dalam mendirikan tempat tinggal.
Menurut Isra, aturan tersebut bertujuan untuk menjaga keamanan dan kemaslahatan bersama. Salah satu poin penting dalam peraturan tersebut adalah larangan mendirikan rumah di sepanjang bantaran sungai serta di lahan pertanian produktif.
Isra juga menekankan pentingnya membangun rumah dengan mengedepankan nilai-nilai estetika dan konsep serapan air. Salah satu solusi yang diusulkan adalah membangun rumah panggung jika lahan di bawahnya terdapat air mengalir. Konsep ini dianggap cukup efektif untuk meminimalisir potensi banjir.
“Sedikit saja kita lalai maka jangka waktu yang panjang bisa berdampak buruk seperti banjir,” jelasnya.
Selain itu, Isra juga menyoroti masalah pengelolaan sampah yang berpotensi menjadi penyebab banjir jika tidak ditangani dengan baik. Dia menekankan perlunya memelihara pekarangan atau bagian bawah hunian agar terbebas dari sampah, karena sampah yang menumpuk dapat menjadi sarang kembang biak nyamuk dan merusak kualitas air.
“Ya tanpa kita sadari jika sampah sulit terurai itu menumpuk bisa jadi sarang kembang biak nyamuk dan kualitas air menjadi kotor karena tersumbat dan akhirnya air menggenang,” katanya.







