BNNK Tabalong Beri Bantuan Hukum Gratis kepada Tersangka Kasus Narkoba, Ini Tujuannya

TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Para tersangka kasus penyalahgunaan narkoba mendapatkan bantuan layanan hukum gratis dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tabalong.

Layanan bantuan hukum gratis ini ditandai dengan penandatanganan kerja sama antara BNNK Tabalong dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peduli Hukum dan Keadilan Cabang Banua Anam di Kantor BNNK setempat, Senin (5/2/2024).

# Baca Juga :Polres Tabalong Bekali Kaporlap kepada Ratusan Personel Pengamanan TPS Pemilu, Ini Kegunaannya

# Baca Juga :Nyamar Jadi Pembeli, Petugas Polres Tabalong Ini Sukses Tangkap Pengedar Sabu Asal Kelua

# Baca Juga :TANGKAPAN BESAR! Polres Tabalong Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu, Polisi Buru Pelaku Berinisial BK

# Baca Juga :Polres Tabalong Jaga Ketat Proses Melipat Surat Suara Pemilu 2024, Tak Sembarang Orang Bisa Masuk

Kepala BNNK Tabalong, AKBP M Tukiman mengatakan, bahwa ini sebagai bentuk sinergitas dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN).

“Satu sisi juga melakukan upaya pendampingan nanti dalam sosialisasi, kemudian dalam bidang pemberantasan kita juga ada pendampingan terkait masalah saksi, korban dan sebagainya,” katanya.

Sementara itu Ketua LBH Peduli Hukum dan Keadilan Cabang Banua Anam, Muhammad Irana Yudiartika menjelaskan, bahwa memberikan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma.

Sehingga dalam pendampingan untuk para tersangka kasus narkoba yang tertangkap tangan oleh BNNK akan dibantu oleh LBH.