Polres Tabalong Gulung Jaringan Narkoba Muara Uya, 3 Pelaku dan 109 Gram Sabu Diamankan

TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Tiga tersangka pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan diringkus jajaran Polres Tabalong.

Ketiga tersangka ini berinisial (BI) warga Randu Desa Lumbang, MF (23) warga Desa Palapi dan MUS (44) Desa Ribang, Kecamatan Muara, Tabalong.

# Baca Juga :Polres Tabalong Bekali Kaporlap kepada Ratusan Personel Pengamanan TPS Pemilu, Ini Kegunaannya

# Baca Juga :Nyamar Jadi Pembeli, Petugas Polres Tabalong Ini Sukses Tangkap Pengedar Sabu Asal Kelua

# Baca Juga :TANGKAPAN BESAR! Polres Tabalong Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu, Polisi Buru Pelaku Berinisial BK

# Baca Juga :Polres Tabalong Jaga Ketat Proses Melipat Surat Suara Pemilu 2024, Tak Sembarang Orang Bisa Masuk

Sebanyak 109 gram sabu berhasil disita pihak kepolisian, di antara ketiga tersangka terbanyak milik tersangka MUS 86,2 gram.

“Ketiga tersangka ini satu jaringan peredaran di Muara Uya,” jelas Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian saat konferensi pers di Halaman Mapolres setempat, Rabu (07/02/2024).

Pengungkapan tiga kasus peredaran narkoba di Muara Uya berwal dari tertangkapnya BI di Objek Wisata Riam Bidadari atas kepemilikan 3,43 gram sabu.