DPRD Kalsel Setujui Hibah Alat Kesehatan ke Pemkab Tanbu, Tunda Tanah Asrama Tapin, Ini Alasannya

Yang kedua, lanjut dia, Pemkab Tanah Bumbu bermohon hibah peralatan kesehatan sejumlah 8 (delapan) item yang digunakan oleh RSUD dr. Andi Abdurrahman Kabupaten Tanah Bumbu senilai Rp 13.156.706.076,90.

Sesuai PP nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta Perda Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, bahwa pemindahtanganan aset yang bernilai lebih dari Rp 5 miliar harus mendapatkan persetujuan DPRD.

BACA JUGA:
DPRD Kalsel Datangi Kemenhub di Jakarta, Dukung Pembangunan Lampu Lalu Lintas di Perempatan Handil Bakti Batola

Menurut Karli, setelah melakukan rapat intenal Komisi II DPRD Provinsi Kalsel dengan memanggil pihak-pihak terkait serta mempertimbangkan banyak aspek, akhirnya pihaknya memberikan sikap dan keputusan akan dua permohonan hibah tersebut.

Komisi II DPRD Kalsel, kata dia, sepakat untuk menunda atau meninjau ulang usulan persetujuan rencana hibah tanah asrama mahasiswa Tapin Candi Laras di Kota Banjarbaru kepada Pemkab Tapin.

“Berdasarkan masukan-masukan yang diperoleh dalam rapat, serta dengan pertimbangan mengenai keinginan dari Komisi II DPRD Provinsi Kalsel untuk mendorong pemanfaatan yang lebih optimal terhadap aset tanah yang dimiliki Pemerintah Provinsi Kalsel, maka sepakat untuk menunda atau meninjau ulang usulan persetujuan rencana hibah tanah asrama mahasiswa Tapin Candi Laras yang berlokasi di Kota Banjarbaru kepada Pemerintah Kabupaten Tapin,” ujar Karlie.