BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Komisi II DPRD Kalsel menyampaikan pandangan berbeda atas pemohonan persetujuan hibah aset Pemprov Kalsel berupa alat kesehatan dan aset tanah dari Pemkab Tanah Bumbu dan Pemkab Tapin.
“Setelah menimbang berbagai masukkan, Komisi II DPRD Kalsel sepakat untuk menunda atau meninjau ulang usulan persetujuan rencana hibah tanah asrama mahasiswa Tapin Candi Laras yang berlokasi di Kota Banjarbaru kepada Pemerintah Kabupaten Tapin,” ujar Anggota Komisi II DPRD Kalsel Karlie Hanafie.
BACA JUGA:
Tingkatkan Potensi Alam di Banua, Komisi II DPRD Kalsel Berguru ke Biro APSDA Yogyakarta
Hal itu terungkap pada Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kalsel H Supian HK dan dihadiri Gubernur Kalsel yang diwakil Sekda Kalsel Roy Rizali Anwar, Rabu, (07/02/2024) pagi.
Karlie Hanafi dalam laporannya menyampaikan Komisi II telah menerima Surat Gubernur Kalsel Nomor 000.2.4/821.3/PUS/BPKAD/2023 pada 31 Oktober 2023 perihal permohonan persetujuan hibah aset/barang milik daerah Pemprovi Kalsel atas permohonan hibah.
Pertama, jelas Karlie, Pemkab Tapin bermohon hibah tanah yang di atasnya berdiri bangunan asrama mahasiswa Tapin Candi Laras yang berlokasi di Jalan Rambai Timur Banjarbaru seluas 2.586 meter persegi senilai Rp 10.344.000.000.










