TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Kepolisian Resor Tabalong mengungkap kasus tindak pidana peredaran uang palsu yang menyeret tiga orang pelaku.
Ketiga pelaku ini berinisial MH (25) warga Desa Walangkir, Kecamatan Tanta, Tabalong, MA (73) warga Kelurahan Hujan Mas, Kecamatan Paringin, Balangan.
Sedangkan satu pelaku lagi berinisial SAR (62) warga Desa Binjai Pemangkih, Kecamatan Labuan Amas Utara, Hulu Sungai Tengah.
# Baca Juga :Polres Tabalong Gulung Jaringan Narkoba Muara Uya, 3 Pelaku dan 109 Gram Sabu Diamankan
# Baca Juga :Polres Tabalong Bekali Kaporlap kepada Ratusan Personel Pengamanan TPS Pemilu, Ini Kegunaannya
# Baca Juga :Nyamar Jadi Pembeli, Petugas Polres Tabalong Ini Sukses Tangkap Pengedar Sabu Asal Kelua
# Baca Juga :TANGKAPAN BESAR! Polres Tabalong Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu, Polisi Buru Pelaku Berinisial BK
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian mengatakan bahwa kasus ini terungkap atas laporan masyarakat yang menjadi korban.
“Korban berinisial IB (62) merupakan seorang pedagang nasi goreng di Pasar Tanjung,” katanya saat press rilis di Halaman Mapolres Tabalong, Rabu (7/2/2024).
Kejadian berawal, saat MH yang datang ke Pasar Tanjung untuk membeli makan siang dengan menggunakan satu lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu.
Kemudian korban memberikan uang kembalian sebanyak Rp 52 ribu yakni satu lembar uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 2 ribu kepada pelaku.







