“Setelah pelaku meninggalkan warung, korban menyadari bahwa uang dari MH palsu dan melaporkan ke Polres Tabalong,” ungkap Anib.
Saat MH berhasil diamankan, dirinya mengaku bahwa uang palsu tersebut dari pelaku MA dengan cara membeli sebesar Rp 500 ribu uang asli untuk Rp 1 juta uang palsu.
“Pelaku MH dikenalkan dengan MA melalui perantara SAR dan JT,” lanjutnya.
Pelaku JT hingga saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang masih dikejar jajaran Satreskrim Polres Tabalong.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tabalong, Iptu Galih Putra Wiratama menambahkan, sumber uang palsu tersebut berasal dari PJ warga Kabupaten Malang, Jawa Timur yang juga DPO.
“Di sanalah sumber mencetak uang nya, tetapi sayang yang bersangkutan (PJ) melarikan diri pada saat kita lakukan penggerebekan,” tambahnya.(Kalimantanlive.com/ A Hidayat)
Editor : NMD







