TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjung menjalin kerja sama dalam upaya meningkatkan layanan bantuan hukum.
Kerjasama ini ditandai penandatanganan MoU oleh Kepala Rutan Tanjung, Boy Irfan Aslan dan Ketua LBH Peduli Hukum dan Keadilan Cabang Banua Anam, M Irana Yudiartika di Rutan setempat, Rabu (7/2/2024).
# Baca Juga :Gulung Komplotan Pengedar Uang Palsu di Tabalong, Polisi Bekuk 3 Pelaku dan 2 Lainnya DPO
# Baca Juga :Polres Tabalong Gulung Jaringan Narkoba Muara Uya, 3 Pelaku dan 109 Gram Sabu Diamankan
# Baca Juga :Wujudkan Pemilu yang Bersih, Satlinmas Tabalong Diminta Minimalisir Praktek Money Politik
# Baca Juga :Pemkab Tabalong Kerahkan 3.242 Perseonel Satlinmas Bantu Pengamanan Pemilu 2024
Menurut Karutan, selain meningkatkan layanan bantuan hukum juga hal ini sangat membantu bagi keluarga para warga binaannya.
Sehingga kerjasama ini dapat berfungsi memberikan pendampingan dalam sistem peradilan pidana atau criminal justice system.
“Ini sebagai bukti nyata dari kinerja penegak aparat hukum di kabupaten Tabalong,” ujar Boy.
Sementara Ketua LBH Peduli Hukum dan Keadilan Cabang Banua Anam, M Irana Yudiartika mengungkapkan bahwa kerjasama ini guna memberikan penyuluhan terhadap masalah yang di hadapi warga binaan.
Bantuan ini juga guna memberikan langkah-langkah untuk warga binaan untuk menyelesaikan perkaranya dalam persidangan.









