PARINGIN, Kalimantanlive.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Balangan telah mengusulkan sebanyak 12 Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) untuk mendapatkan status resmi sebagai cagar budaya.
Objek-objek bersejarah ini tersebar di berbagai kecamatan di wilayah Balangan, menambah kekayaan budaya dan sejarah yang dimiliki oleh daerah ini.
BACA JUGA: Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan: Siapa Pun yang Terpilih, Lanjutkan Program DPRD Balangan
BACA JUGA: Mau 3 Berkas Kelahiran Anak Dibikinkan Gratis? Buruan Datang ke Disdukcapil Balangan
Salah satu objek yang diusulkan adalah Makam Raksina Singa Jaya Teluk Keramat di Kecamatan Paringin, yang merupakan salah satu peninggalan bersejarah dengan cerita yang kuat dari masyarakat setempat. Selain itu, sumur minyak, rumah adat, makam-makam, dan struktur bangunan tua juga termasuk dalam daftar usulan cagar budaya.
Kepala Bidang Kebudayaan, Hasan, menjelaskan bahwa setiap objek yang diusulkan telah melalui penelitian menyeluruh untuk memastikan keaslian cerita dan sejarah yang terkait.
Sebelumnya, beberapa objek lain telah berhasil mendapatkan status resmi sebagai cagar budaya, seperti Benteng Tundakan, Rumah H Sjoekur, dan Jembatan Belanda di Kecamatan Lampihong.
Namun, tidak semua usulan berhasil lolos dalam penilaian. Makam Datu Martikah dan meriam Lila merupakan dua objek yang tidak memenuhi syarat dan tidak bisa dimasukkan dalam daftar cagar budaya.
“Sebelumnya juga ada dua yang gugur dalam penilaian dan tidak bisa masuk dalam cagar budaya yaitu Makam Datu Martikah dan meriam Lila,” katanya.
Dengan ditetapkannya status cagar budaya, diharapkan objek-objek bersejarah ini dapat terjaga dan dirawat dengan baik. Ini juga akan memudahkan dalam promosi pariwisata secara nasional serta pengembangan dan pendanaan dari pusat.










