OJK Terbitkan Dua Peraturan Baru Perkuat Bank Perkreditan Rakyat dan BPRS

POJK ini memuat penyesuaian pengaturan mengenai antara lain status dan jangka waktu pengawasan BPR dan BPR Syariah, tugas pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, dan penempatan dana oleh Lembaga Penjamin Simpanan.

POJK 28/2023 mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2023.

BACA JUGA:
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar Kunjungi Yayasan Rumah Kreatif dan Pintar Binaan Bank Kalsel

POJK Nomor 1 Tahun 2024 POJK 1/2024 ini juga merupakan penyempurnaan atas POJK No.33/POJK.03/2018 tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Perekonomian Rakyat, yang dilatarbelakangi oleh beberapa hal yaitu:

  1. Penyelarasan peraturan mengenai Agunan Yang Diambil Alih serta kegiatan usaha yang diperkenankan sesuai dengan Undang-Undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;

  2. Penerbitan standar akuntansi keuangan entitas privat yang merupakan
    pengganti dari standar akuntansi keuangan tanpa entitas publik yang akan berlaku 1 Januari 2025;

  3. Hasil evaluasi terhadap permasalahan dan penyelesaian atas pemberian kredit pascapandemi COVID-19; dan

News Feed