OJK Terbitkan Dua Peraturan Baru Perkuat Bank Perkreditan Rakyat dan BPRS

  1. Penyelarasan dengan ketentuan terkini serta penyempurnaan pengaturan yang berbasis prinsip.

Pokok pengaturan POJK 1/2024 ini terdiri dari perluasan cakupan aset produktif, penambahan pengaturan mengenai aset nonproduktif, kualitas aset produktif, penyisihan penilaian kualitas aset dan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN), restrukturisasi kredit, properti terbengkalai, agunan yang diambil alih.

Sumber: www.ojk.go.id
Editor : elpian
Kalimantanlive.com