Sebelum ke TPS, Simak Dulu Tutorial Mencoblos, Ada 5 Larangan di TPS Lho!

Berikut 5 hal yang dilarang saat mencoblos di TPS pada Pemilu 2024:

  1. Datang melebihi waktu yang ditentukan

Salah satu etika pemilih yang perlu dilakukan saat mencoblos di TPS adalah datang sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Pada dasarnya, TPS akan buka mulai pukul 7.00-13.00 waktu setempat. Namun, masing-masing kategori pemilih mempunyai jadwal waktu pencoblosan yang berbeda. Berikut perinciannya:

Pemilih dalam DPT

Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa datang ke TPS pada pukul 7.00-13.00 waktu setempat.
Pemilih dalam DPTb

Sementara pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) bisa hadir mulai pukul 7.00-13.00 waktu setempat.

Mereka diimbau untuk datang paling cepat pukul 11.00 waktu setempat.

Pemilih dalam DPK

Adapun mereka yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) disarankan datang ke TPS 1 jam terakhir sebelum TPS ditutup, yakni pada 12.00-13.00 waktu setempat.

Khusus pemilih ini, mereka dipastikan bisa mencoblos selama surat suara masih tersedia.

  1. Berkampanye

Diberitakan Kompas.id, pemilih dilarang berkampanye di dalam TPS.

Mereka harus menjaga suasana kondusif dan tidak menunjukkan keberpihakan atau penolakan terhadap pilihannya.

  1. Mencoblos dengan benda lain

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat untuk menggunakan paku sebagai alat mencoblos surat suara pada Pemilu 2024.

Pemilih dilarang memanfaatkan benda lain, seperti pensil, pena, dan lain-lain untuk mencoblos surat suara.

  1. Mencoret surat suara

Pemilih juga dilarang mencoret surat suara saat mencoblos di TPS.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 28 PKPU RI Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.

“Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara,” bunyi Pasal 28 ayat 2 PKPU Nomor 25 Tahun 2023.