- Memfoto dan merekam saat mencoblos
Mengacu Pasal 28 ayat 2 PKPU Nomor 25 Tahun 2023, pemilih juga dilarang memfoto atau merekam saat mencoblos di TPS.
“Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara,” bunyi aturan tersebut.
Sebelum memasuki bilik suara, pemilih akan diingatkan oleh petugas Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) agar tak membawa ponsel. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat 1 PKPU Nomor 25 Tahun 2023.
Sanksi jika melanggar
Pemilih yang melanggar aturan saat mencoblos di TPS akan dikenai sanksi sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Mengacu pada aturan tersebut, sanksi yang diberikan kepada pemilih yang memfoto dan merekam saat di TPS berupa pidana penjara paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.
“Setiap orang yang membantu pemilih yang dengan sengaja memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” bunyi Pasal 500 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.
Sanksi tersebut juga berlaku bagi orang yang membantu pemilih dan memberitahukan pilihannya kepada orang lain.
Sesuai Pasal 264 UU Pemilu, pemilih yang boleh dibantu adalah orang dengan kondisi disabilitas netra, disabilitas fisik, dan halangan fisik lain.
Sementara itu, corat-coret pada surat suara dapat menyebabkan surat suara menjadi tidak sah.
Tata cara mencoblos di TPS
Sementara itu, terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan pemilih saat mencoblos. Hal itu sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.
Mengacu pada aturan tersebut, berikut tata cara mencoblos pada Pemilu 2024:
Pemilih mengecek dan memeriksa surat suara sebelum memasuki bilik suara. Pastikan bahwa surat suara sudah ditandatangani oleh Ketua KPPS dan dalam kondisi tidak rusak.
Jika surat suara yang diterima rusak atau keliru, pemilih dapat meminta surat pengganti ke Ketua KPPS maksimal satu kali.
Setelah itu, pemilih bisa menuju ke bilik suara dan menggunakan hak pilihnya dengan mencoblos surat suara menggunakan paku di atas meja yang sudah disediakan
Melipat kembali surat suara sehingga tanda tangan Ketua KPPS tetap terlihat dan tanda coblos tidak tampak
Masukkan surat suara ke dalam kotak suara masing-masing jenis pemilu










