KALIMANTANLIVE.COM – Tata cara mencoblos di TPS telah diinfokan langsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Informasi ini perlu diketahui agar pemilih tidak kebingungan saat mencoblos di surat suara Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
Kenali dulu Apa itu Mencoblos?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, mencoblos adalah menusuk hingga tembus: warga negara yang sudah dewasa berhak (mencoblos) tanda gambar yang dipilihnya di dalam pemilihan umum. Mencoblos adalah cara yang dilakukan pemilih Pemilu saat memberikan hak suaranya dalam pemungutan suara.
# Baca Juga :Malam-malam Lurah Shelleya Desseta Memastikan Penyaluran Logistik Pemilu ke TPS Pemurus Dalam
# Baca Juga :KPU Tabalong Bakar Ribuan Surat Pemilu Rusak dan Berlebih, Terungkap Ini Tujuannya
# Baca Juga :Kawal Distribusi Logistik Pemilu 2024 Melalui Jalur Sungai, Kasat Polairud Polresta Banjarmasin Pastikan Lancar
# Baca Juga :Secara Bertahap PPS Desa Kapar Tabalong Distribusikan Logistik Pemilu 2024 ke TPS
Seperti diketahui, Indonesia akan menggelar pesta demokrasi berupa pencoblosan atau pemungutan suara secara serentak pada hari ini Rabu, 14 Februari 2024.
Pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, rakyat Indonesia yang memenuhi syarat akan menggunakan hak suara mereka untuk memilih presiden, wakil presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pencoblosan akan dilaksanakan di tempat pemungutan suara (TPS) yang buka sejak pukul 7.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Ihsan Maulana mengingatkan agar pemilih menerapkan etika di dalam TPS pada saat menggunakan hak suaranya.
”Secara etik, misalnya, pemilih hadir ke TPS sesuai dengan waktu yang ditentukan dan membawa dokumen-dokumen identitas yang diminta untuk memilih. Sesuai dengan jadwal di undangan,” kata Ihsan, dilansir dari Kompas.id.
Pemilih tidak boleh bertindak semaunya saat berada di TPS. Karena ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi pemilih saat mencoblos di TPS. Jika melanggar, pemilih bisa dikenai sanksi.
Lantas, apa saja hal yang dilarang dilakukan saat mencoblos di TPS?









