TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Polisi menangkap seorang pria berinisial MS (22) warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong lantaran melakukan penganiayaan, Rabu (14/02/2024) malam.
Korban sendiri dialami pria KS (53) juga warga Kelurahan Tanjung yang dianiaya dengan di bacok pada bagian tangan menggunakan sajam.
# Baca Juga :Polres Tabalong Kerahkan Ratusan Personel Pengamanan 906 TPS Pemilu 2024 di 12 Kecamatan
# Baca Juga :Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian Berangkatkan 16 Personel Pengamanan TPS di Desa Terpencil
# Baca Juga :Polres Tabalong Gulung Jaringan Narkoba Muara Uya, 3 Pelaku dan 109 Gram Sabu Diamankan
# Baca Juga :Polres Tabalong Bekali Kaporlap kepada Ratusan Personel Pengamanan TPS Pemilu, Ini Kegunaannya
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong, Ipda Joko Sutrisno menjelaskan, kejadian berawal saat korban yang saat itu bertugas sebagai Ketua KPPS 07 Tanjung didatangi oleh pelaku.
“Saat itu korban sedang melakukan perhitungan suara bersama anggota KPPS 7 Tanjung,” jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis (15/02/2024).
Pelaku yang mendatangi korban bermaksud untuk menanyakan janji pemberian uang Rp 100 ribu saat pelaksanaan pemungutan suara.
Lantas korban menanggapi atas pertanyaan pelaku dengan nada tinggi karena merasa dipermalukan dan tersinggung.
“Pelaku pulang ke rumah untuk mengambil senjata tajam jenis pisau dapur kemudian kembali ke TPS 07 untuk mendatangi korban,” katanya.
Melihat pelaku yang membawa senjata tajam kearahnya, korban pun berlari menjauh dari pelaku dan terjatuh saat dikejar pelaku.







