TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Fakta baru kasus pembacokan Ketua KPPS 7 Tanjung, Kabupaten Tabalong gegara janji uang Rp 100 ribu, terungkap.
Ternyata pelaku MS (22) warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung membuat rekayasa atau kisah palsu soal janji diberi uang Rp 100 ribu setelah pencoblosan.
Pasalnya korban KS dengan tegas membantah janji memberi uang Rp 100 ribu itu terkait pemungutan suara.
# Baca Juga :Merasa Antrean Diserobot, Pria di Tabalong Pukul Warga hingga Memar dan Benjol di Wajah
# Baca Juga :Karlie Hanafi Harapkan Tabalong Jadi Inspirasi Pengembangan Ekonomi Daerah di Kalsel
# Baca Juga :Bupati Tabalong dan Forkompinda Keliling Pantau Proses Pemungutan Suara di Kecamatan
# Baca Juga :Waduh! Surat Suara Sempat Kurang di Dua TPS Lapas Tanjung, Ini Sikap KPU Tabalong
“Keterangan pelaku MS tersebut dibantah oleh korban KS yang saat ini sudah bisa dimintai keterangan,” ujar Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong, Ipda Joko Sutrisno, Jum’at (16/02/2024).
Menurut korban, jelas Ipda Joko Sutrisno, bahwa pelaku MS mendatanginya dengan kondisi diduga dalam pengaruh minuman keras, meminta uang kepada korban dan menyerahkan uang tersebut usai kegiatan di TPS.
Sehingga perkara uang Rp 100 ribu ini ternyata hanya alasan pelaku yang merasa malu dan tersinggung karena korban menjawab dengan nada tinggi.







