PARINGIN, KALIMANTANLIVE.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Balangan menggelar pertemuan terkait honor para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan mengundang perwakilan dari 18 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kelurahan Batu Piring, Sabtu (17/2/2024).
# Baca Juga :Kabur Ke Tabalong, Oknum Bendahara PPS Batu Piring yang Bawa Kabur Honor KPPS Diamankan
# Baca Juga :Fakta Terbaru Kasus Ketua KPPS 7 Tanjung Dibacok Gegara Uang Rp 100 Ribu, Ternyata Hanya Rekayasa Pelaku
# Baca Juga :Honor Belum Dibayar, Petugas KPPS Datangi Kantor Kelurahan Batu Piring Balangan
# Baca Juga :Dalam Keadaan Mabuk, Anggota KPPS di Banjarmasin Serang Rekannya Pakai Sajam, Polisi: Pelaku Tersinggung
Pertemuan ini merupakan penyelesaian terkait kasus MH alias D yang merupakan Bendahara Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Batu Piring yang melakukan penggelapan honor terhadap 126 petugas KPPS.
Ketua KPU Balangan, Ahmad Turjani mengatakan bahwa mereka sudah melakukan mediasi dengan pihak keluarga terkait kasus tersebut. Namun, hasilnya tidak sesuai yang mereka harapkan.
Sementara itu, Sekretaris KPU Balangan, Khairil Rifani mengatakan bahwa pihaknya siap membayarkan honor para petugas KPPS.
”Hari ini kita bayarkan, silahkan hubungi anggota KPPS yang tidak berhadir pada hari ini, tidak perlu was-was,” ujarnya.
Ia mengatakan, KPU Balangan akan membayarkan honor mereka sekitar jam 14:00 WITA, karena diperlukan proses terlebih dahulu.
”Dihitung dulu, kemudian tanda terima dari Sekretariat PPS, yang biasa membuat tanda terima soalnya berada di sel tahanan,” katanya.
Dalam kesempatan ini juga, Camat Paringin Selatan merasa lega bahwa hak para petugas KPPS hari ini dapat diberikan dan mengucapkan terima kasih kepada para petugas KPPS.
”Saya mengucapkan terima kasih, dan kami bangga kepada kalian semua yang telah menyelesaikan tugas-tugas kalian semua,” ujarnya.
Adapun sumber dana yang akan dibayarkan kepada para petugas KPPS berasal dari KPU Balangan itu sendiri, bukan dari pihak keluarga pelaku. (Kalimantanlive.com/Kamil)
Editor : NMD







