Seharusnya, penyesuaian parkir ini mulai diberlakukan pada bulan Januari 2024 lalu sesuai dengan Perda Nomor 15 Tahun 2023.
“Namun, saat ini masih merujuk pada Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD, jadi kami akan melakukan sosialisasi terus menerus dulu,” tuntasnya.
(Kalimantanlive.com/Lina)
Editor: elpian







