BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin mulai melakukan penyesuaian tarif parkir di Kota Banjarmasin pada tahun 2024.
Adapun tarif parkir untuk kendaraan roda dua akan dinaikkan menjadi Rp 3.000, sementara tarif untuk kendaraan roda empat akan menjadi Rp 5.000. Sebelumnya, tarif parkir untuk roda dua adalah Rp 2.000 dan roda empat adalah Rp 3.000.
BACA JUGA: Parkiran Pasar Pagi Memakan Jalan Lambung Mangkurat, Pemko Banjarmasin Bakal Tindakan Tegas
BACA JUGA: Genjot PAD, Pemko Banjarmasin Berikan Penghargaan Kepada Juru Parkir Terbaik
“Penyesuaian ini akan dimulai dengan dua jenis kendaraan tersebut terlebih dahulu. Untuk kendaraan roda enam dan lainnya, penyesuaian tarif akan diumumkan kemudian,” kata Kepala Dishub Kota Banjarmasin, Slamet Begjo, pada Sabtu (17/02/2024).
Pihak UPTD Parkir Kota Banjarmasin akan melakukan sosialisasi tentang penyesuaian tarif parkir ini selama tiga bulan ke depan.
“Semoga masyarakat Kota Banjarmasin dapat mengetahui hal tersebut yang dimana pada bulan April 2024 penyesuaian parkir akan segera diberlakukan,” tambahnya.
Penyesuaian tarif parkir ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2016 yang mengacu pada Perda Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum Dan Tempat Khusus.
“Dalam Perda tersebut, diamanatkan bahwa tarif parkir harus dievaluasi setiap tiga tahun. Dari tahun 2016 hingga sekarang, telah tujuh tahun sejak terakhir kali dilakukan penyesuaian tarif parkir,” ungkap Slamet.










