JAKARTA, Kalimantanlive.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan pengawasan terhadap PT Investree Radhika Jaya (Investree) terkait dugaan pelanggaran ketentuan yang dilakukan penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) atau fintech peer to peer lending tersebut.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menyampaikan, OJK terus melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap PT Investree, antara lain mengenai adanya dugaan pelanggaran ketentuan dalam operasional dan pelindungan konsumen sebagaimana aduan masyarakat.
BACA JUGA:
OJK Terbitkan Dua Peraturan Baru Perkuat Bank Perkreditan Rakyat dan BPRS
“Menyikapi pemberitaan dan atensi masyarakat, OJK saat ini sedang melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap Investree, antara lain mengenai adanya dugaan pelanggaran ketentuan dalam operasional dan pelindungan konsumen sebagaimana aduan masyarakat,” ucapnya dalam keterangan resmi, Jumat (16/2/2024).
Menurut Aman, OJK akan menindaklanjuti dengan melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai ketentuan dalam hal dugaan pelanggaran tersebut terbukti.
“Termasuk akan bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mendukung proses penindakan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas pelanggaran dimaksud,” jelasnya.










