Pemkab Kapuas Luncurkan Call Center dan Siaran Radio Streaming 91.4 FM

KUALAKAPUAS, Kalimantanlive.com – Ini upaya memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan terbaik dan terpercaya dalam informasi dan pengaduan yang ada di seputar Kabupaten Kapuas.

Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kapuas membuka layanan Call Center pusat informasi dan pengaduan melalui WhatApp 0821-7777-5960 yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat dari pukul 07.00 s.d 20.00 WIB.

BACA JUGA: Pj Bupati Kapuas Pimpin Rapat Strategis, Komitmen Bersama dalam Penurunan Stunting 2024

BACA JUGA: Bersinergi, Pemkab Kapuas Teken Mou dengan Kejari dan PT Asmin Bara Bronang

Selain Call Center, Diskominfo Kapuas juga membuat beberapa channel resmi melalui aplikasi media sosial YouTube dengan nama “RSPD KAPUAS FM 91,4 MHZ”, akun resmi Facebook dengan nama “Rspd Kps Sembilansatuempat”, serta aplikasi android “Indonesia Streaming” yang dapat diunduh di Google Play Store. Di dalam aplikasi Indonesia Streaming ini, masyarakat dapat mencari alamat siaran radio khusus Kabupaten Kapuas pada kolom pencarian dengan kata kunci “RSPD Kapuas”.

Kepala Dinas Kominfo Kapuas Hartoni U. Sawang berharap dengan diberikannya pelayanan Call Center serta beberapa channel resmi aplikasi streaming di media sosial ini, dapat membantu dan memperluas informasi seputar Kabupaten Kapuas yang masyarakat bisa dapatkan dimanapun mereka berada selama masih terkoneksi jaringan internet.

“Layanan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas jangkauan informasi kepada masyakarat Kabupaten Kapuas melalui siaran radio streaming dan juga dapat menyampaikan informasi mengenai pembangunan, pendidikan, dan hiburan yang ada di Kabupaten Kapuas,” tuturnya.